Kamis, 31 Maret 2011

zhihar

Konteks membandingkan atau menyamakan isteri dengan ibunya, sering disebut dengan zhihar. Dalam termonologi syariah, zhihar bisa didefinisikan sebagai seorang suami yang mengungkapkan bahwa istrinya itu menyerupai (secara hukum) dengan wanita yang haram dinikahinya secara seterusnya, seperti ibu, saudara wanita dan seterusnya. Baik dengan menyebutkan kata punggung atau bagian tubuh yang lainnya.

Tindakan menyamakan dalam zhihar adalah dengan maksud untuk mengharamkan hubungan suami istri. Zhihar terjadi manakala seorang suami ingin mengharamkan istrinya dengan mengucapkan kalimat,"Kamu seperti punggung ibu saya". Maksudnya bahwa saya menyatakan bahwa istri saya tu haram bagi saya sebagaimana haramnya punggung ibu saya bagi saya.

Dahulu seorang arab bila ingin mengharamkan dirinya dari istrinya, maka dia akan mengatakan lafaz zhihar ini. Sehingga hukum menggauli istrinya menjadi haram seperti haramnya seseorang menggauli ibunya sendiri. Namun saat itu hukumnya terbatas pada menjadikan seorang wanita tidak halal bagi suaminya dan juga dia tidak bisa menikah dengan laki-laki lain. Lalu di dalam Islam, hukumnya dirubah menjadi sumpah yang harus ditebus dengan kaffarah.

Dalilnya adalah salah satu ayat dalam Al-Quran :
"Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat . Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS. Al-Mujadilah : 1-2)

Namun, kalau ungkapan membandingkan atau menyamakan tadi tidak dimaksudkan untuk zhihar yang bermakna pengharaman hubungan suami isteri, maka tidak menimbulkan implikasi hukum seperti zhihar.

Sumber: syariahonline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar